Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
1. Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam,
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam
yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam,
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam
melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih
berlaku.
3. LSM yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Mendaftar melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar